GARUT, METROJABAR.CO.ID — Kasus dugaan perundungan yang berujung pada kekerasan terhadap dua pelajar SMP di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, kini ditangani jajaran Polres Garut.
Perkara tersebut mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh pelajar perempuan yang seluruhnya masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, tindakan perundungan tidak dapat dianggap sebagai bentuk candaan, terlebih jika sudah disertai kekerasan fisik.
Menurutnya, perilaku mengejek, merendahkan, mengintimidasi maupun melakukan perundungan dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
"Bullying bukan sekadar candaan. Ketika sudah merendahkan, mengintimidasi, apalagi disertai kekerasan fisik, tentu dapat memberikan dampak terhadap korban," ujar Niko, Kamis (10/9/2026).
Berawal dari Persoalan Hubungan Asmara
Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi, persoalan tersebut diduga bermula dari hubungan asmara.
Korban berinisial NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang sebelumnya merupakan kekasih AN.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa NH telah merebut pacar AN. Persoalan itu selanjutnya dibicarakan melalui sebuah pertemuan antara korban dan AN.
Pertemuan pertama berlangsung setelah jam sekolah, sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasinya berada sekitar 15 menit dari sekolah korban.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan sempat dianggap selesai. NH kemudian meninggalkan lokasi bersama temannya, NA, dengan menggunakan sepeda motor. Para pelajar lainnya juga meninggalkan tempat tersebut.
Namun, persoalan kembali memanas setelah ES diduga mendorong agar masalah tersebut tidak berhenti sampai di situ.
ES kemudian diduga menyampaikan perkataan yang membuat AN kembali memanggil korban untuk datang ke lokasi.
NH yang sebelumnya mengira persoalan telah selesai akhirnya kembali mendatangi tempat tersebut.
Korban Diduga Dipukul dan Dicekik
Pertemuan kedua inilah yang kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap NH dan NA.
Polisi menyebut AN diduga menampar NH sebanyak tiga kali. Sementara W diduga melakukan pemukulan terhadap NH dan NA, masing-masing satu kali.
Pelaku lainnya, I, diduga mendorong korban dan menampar NA sebanyak dua kali.
Kemudian IM diduga melakukan kekerasan dengan cara memiting dan mencekik korban. IM juga diduga memukul, menarik pakaian korban hingga rusak serta meludahi korban.
Sementara ES, yang merupakan pelajar paling muda dalam kelompok tersebut, diduga mencekik dan menampar NH.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membatasi pergerakan korban ketika kekerasan berlangsung.
Pelaku T juga diduga menampar NH dan NA. Sedangkan WS diduga merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, di antaranya pipi, kelopak mata, leher dan lengan.
Polisi Proses Sesuai Sistem Peradilan Anak
Polres Garut memastikan perkara tersebut tetap ditindaklanjuti meskipun seluruh terduga pelaku masih berusia anak.
Kapolres menegaskan, usia pelaku tidak menghilangkan konsekuensi hukum atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan.
Namun, karena para pelaku masih di bawah umur, proses penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum.
"Penanganannya tetap memperhatikan ketentuan peradilan anak dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum," kata Niko.
Polisi juga mengingatkan para pelajar agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi melalui intimidasi, pengeroyokan maupun kekerasan.
Sebaliknya, setiap persoalan di lingkungan pelajar diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta melibatkan orang tua, guru dan pihak sekolah.
Polisi Ingatkan Jangan Sebarkan Video Kekerasan
Selain menangani perkara, polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak kembali menyebarluaskan rekaman dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Penyebaran video secara luas dinilai dapat memperburuk kondisi psikologis korban sekaligus berpotensi membuka identitas anak yang terlibat dalam perkara.
Polres Garut mengajak orang tua, sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta membangun lingkungan pergaulan yang aman bagi anak.
Polisi menegaskan, perundungan bukan bagian dari candaan dan tidak boleh dinormalisasi dalam kehidupan pelajar.***
Peringatan Hari Santri Nasional dan MTQ ke-48 Perkuat Nilai-Nilai Al-Quran
Lola Nelria Oktavia Realisasikan Aspirasi Petani, Traktor Roda Empat Diserahkan ke Kelompok Tani di Garut
T.I.M.C Resmi Aktif Kembali, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Karyawan
Ketua Tim 18 Jabar Sebut KDMP di Garut Siap Beroperasi
Polemik Capacity Building ke Jogja, Dinkes Garut Siap Jika Diperiksa Inspektorat
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!