Logo BeritaKini
Breakingnews
Tegur Pria Mabuk, Lansia di Cisompet Garut Dihantam Batu hingga Tewas
Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia itu diungkap Sat Reskrim Polres Garut dalam kegiatan press release, Jumat (11/9/2026).
DAERAH

Tegur Pria Mabuk, Lansia di Cisompet Garut Dihantam Batu hingga Tewas

person

REPORTER

Agus Kusmayadi

Editor

Tim MetroJabar

Jumat, 11 September 2026 | 05:51 WIB

GARUT,METROJABAR.CO.ID — Teguran seorang lansia kepada pria yang diduga tengah mabuk berujung tragis. Seorang warga lanjut usia berinisial ES (74) tewas setelah kepalanya dihantam batu oleh pria berinisial AS (28) di Jalan Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.


Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia itu diungkap Sat Reskrim Polres Garut dalam kegiatan press release, Jumat (11/9/2026).


Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.


Saat kejadian, korban tengah mencari barang-barang rongsokan di sekitar lokasi. Korban kemudian berpapasan dengan tersangka yang diduga berada dalam kondisi mabuk.


Korban sempat menegur tersangka agar tidak mengonsumsi minuman keras. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi tersangka.


AS kemudian mengambil batu kali yang berada di sekitar lokasi dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.


Akibat hantaman tersebut, korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.


Usai melakukan penganiayaan, tersangka sempat melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama karena AS berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.


Kapolres Garut mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut dalam kondisi dipengaruhi obat keras dan minuman beralkohol.


“Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh obat dan minuman. Pelaku sebelumnya telah mengonsumsi 25 butir obat keras yang dicampur miras,” kata Niko.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut, yakni satu buah batu kali yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban, celana milik tersangka, serta satu buah topi berwarna hitam.


Pengungkapan kasus ini kemudian berkembang. Polisi tidak hanya mengejar pelaku penganiayaan, tetapi juga menelusuri sumber obat keras yang dikonsumsi AS sebelum kejadian.


Personel Sat Reserse Narkoba Polres Garut bergerak ke wilayah Garut Selatan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial JH.


JH diduga merupakan penjual obat keras yang sebelumnya dibeli dan dikonsumsi oleh AS.


Dari tangan JH, polisi menyita sekitar 3.900 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis, serta narkotika jenis sabu seberat 8 gram.


JH kini telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Garut juga meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat bahwa korban tewas akibat diserang orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.


Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Polisi memastikan AS dalam kondisi sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.


“Adanya isu bahwa korban ini dibunuh oleh ODGJ itu tidak benar. Kami pastikan, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Niko.


Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.


Tersangka juga disangkakan Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau

pidana penjara paling lama 20 tahun.***

visibility Dilihat: 54 kali
Gabung Saluran WhatsApp Kami

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.