Logo BeritaKini
Breakingnews
PWI Jabar Murka! Oknum Ngaku Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja
Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon (Kiri) dan oknum wartawan yang ngamuk si SDN Sukaraja 2 Kabupaten Sukabumi
DAERAH

PWI Jabar Murka! Oknum Ngaku Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

person

REPORTER

Caca Cariwan

Editor

Tim MetroJabar

Selasa, 01 September 2026 | 19:45 WIB

 METROJABAR.CO.ID, BANDUNG | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.


Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan profesional. Menurutnya, aksi tersebut justru telah mencederai marwah dan kehormatan profesi kewartawanan.


“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.


Ia menjelaskan, profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang harus dipatuhi. Selain menguasai kemampuan jurnalistik, wartawan juga wajib memahami serta menaati Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.


“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.


Tantan menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, jaminan tersebut juga disertai tanggung jawab dalam menjalankan profesi kewartawanan.


“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.


Menurut Tantan, kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum.


“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.


Ia juga mengingatkan bahwa setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh. Jika persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme pers sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” kata Tantan.


Lebih lanjut, ia menilai tindakan oknum tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers secara keseluruhan.


“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.


PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung aparat penegak hukum apabila dari peristiwa tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana.


“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” katanya.


Tantan sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga nama baik profesi dengan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.


“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.


Ia menambahkan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan apa pun yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.


“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkas Tantan.***

visibility Dilihat: 105 kali
Gabung Saluran WhatsApp Kami

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.