GARUT,METROJABAR.CO.ID — Jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, mengungkap dugaan transaksi obat-obatan keras terbatas di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat transaksi, masing-masing berinisial I (27), warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan ADF (27), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Cibatu terkait adanya dugaan aktivitas jual beli obat keras terbatas.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., kemudian memerintahkan personelnya melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pengamatan di lokasi. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya dugaan transaksi obat-obatan dan kemudian mengamankan dua orang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Amirudin.
Dari hasil penggeledahan terhadap I, polisi menemukan ratusan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan.
Barang bukti tersebut terdiri dari 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, dan 20 butir Trihex. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Sementara dari ADF, petugas menemukan 5 butir Tramadol dan 5 butir Double Y.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersebut mencapai 850 butir obat dari berbagai jenis.
Amirudin mengatakan, polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta aktivitas transaksi yang dilakukan.
“Barang bukti sudah kami amankan dan kedua orang tersebut kami bawa ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami dari mana obat-obatan tersebut diperoleh dan untuk siapa akan diedarkan,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga transaksi obat tersebut dilakukan dengan memanfaatkan warung sebagai lokasi transaksi.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan keras terbatas. Ini merupakan bagian dari upaya kami mencegah penyalahgunaan obat di wilayah hukum Polsek Cibatu,” ujar Amirudin.
Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cibatu.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan keras terbatas.
“Peran masyarakat sangat penting. Kalau mengetahui adanya transaksi atau peredaran obat-obatan yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkas Amirudin.
Penindakan tersebut dilakukan jajaran Polsek Cibatu pada Rabu (16/9/2026) sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalah
gunakan di tengah masyarakat.***
Peringatan Hari Santri Nasional dan MTQ ke-48 Perkuat Nilai-Nilai Al-Quran
Lola Nelria Oktavia Realisasikan Aspirasi Petani, Traktor Roda Empat Diserahkan ke Kelompok Tani di Garut
T.I.M.C Resmi Aktif Kembali, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Karyawan
Ketua Tim 18 Jabar Sebut KDMP di Garut Siap Beroperasi
Polemik Capacity Building ke Jogja, Dinkes Garut Siap Jika Diperiksa Inspektorat
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!