GARUT, METROJABAR.CO.ID – Persoalan pengelolaan limbah industri menjadi perhatian Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), baik dalam bentuk cair maupun padat, yang dihasilkan dari aktivitas industri di Kabupaten Garut.
Jumhur mengatakan pemerintah tidak hanya akan mendorong penanganan melalui regulasi dan pengawasan. Pemerintah juga tengah memikirkan dukungan pembiayaan agar persoalan pengolahan limbah dapat ditangani secara lebih serius.
Hal itu disampaikan Jumhur saat bertemu dengan komunitas adat dalam kegiatan Lawung Lingkung 2026 di Pendopo Kabupaten Garut, Rabu (30/9/2026).
Menurut Jumhur, sektor penyamakan kulit di Garut menjadi salah satu bidang yang perlu mendapat perhatian dalam persoalan pengelolaan limbah.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan deputi yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk membahas persoalan tersebut.
“Insya Allah nanti KLH akan mencari sumber-sumber pembiayaan untuk memastikan agar pengolahan, terutama penyamakan kulit di Garut, itu kita selesaikan,” kata Jumhur.
Ia menilai penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan langkah konkret, termasuk memastikan tersedianya sistem pengolahan limbah yang memadai.
Di sisi lain, Jumhur menegaskan pemerintah akan tetap menggunakan instrumen penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Ia mencontohkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, langkah hukum telah dilakukan terhadap sejumlah perusahaan maupun individu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kemarin misalnya soal karhutla, itu ada 68 perusahaan yang sudah disegel. Kemudian ada sekitar 138 tersangka,” ujarnya.
Jumhur memastikan penegakan hukum di bidang lingkungan akan terus berjalan dan dikembangkan.
Tak hanya persoalan karhutla, ia juga menyinggung aktivitas pertambangan atau galian C yang kerap menjadi perhatian dalam persoalan lingkungan.
Menurut Jumhur, penyelesaian persoalan lingkungan tidak semata-mata dibebankan kepada masyarakat atau pelaku usaha. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi apabila terdapat aturan maupun kebijakan yang perlu diperbaiki.
“Semua pernah bersalah. Kalau pemerintah bersalah, pemerintah merubah regulasinya. Pemerintah menegakkan hukum,” katanya.
Jumhur menyebut pemerintah pusat juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi baru yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Ia mengatakan aturan tersebut disiapkan bersama pemerintah dan Presiden dan diharapkan dapat segera diterbitkan.
“Di pusat juga sama, pemerintah pusat. Bahkan kita ingin membuat, nanti KLH dan Presiden, sudah membuat beberapa peraturan yang sebentar lagi akan keluar,” ujar Jumhur.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga berupaya membenahi sisi regulasi dan dukungan pengelolaan lingkungan.
Bagi Garut, persoalan limbah industri penyamakan kulit menjadi salah satu pekerjaan yang perlu mendapat perhatian, seiring tetap pentingnya menjaga keberlangsungan sektor ekonomi tanpa m
engabaikan perlindungan lingkungan.***
Peringatan Hari Santri Nasional dan MTQ ke-48 Perkuat Nilai-Nilai Al-Quran
Lola Nelria Oktavia Realisasikan Aspirasi Petani, Traktor Roda Empat Diserahkan ke Kelompok Tani di Garut
T.I.M.C Resmi Aktif Kembali, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Karyawan
Ketua Tim 18 Jabar Sebut KDMP di Garut Siap Beroperasi
Polemik Capacity Building ke Jogja, Dinkes Garut Siap Jika Diperiksa Inspektorat
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!