GARUT,METROJABAR.CO.ID – Laporan masyarakat melalui Call Center 110 ditindaklanjuti jajaran Polsek Cibatu dengan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Sasakbeusi, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Selasa (6/10/2026) dini hari.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AHA (23), warga Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan pencurian sepeda motor.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Sasakbeusi RT 001/RW 011, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu.
Berdasarkan laporan sementara kepolisian, korban bernama Johan Alamsyah (24). Sepeda motor miliknya yang diduga menjadi sasaran pencurian adalah Honda Vario tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi Z-2407-DAF.
Dalam aksinya, terduga pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang yang tidak terkunci. Pelaku kemudian mengambil kunci remote yang berada di dalam boks sepeda motor.
Pelaku selanjutnya diduga mendorong sepeda motor keluar dari halaman rumah.
Namun, aksi tersebut gagal berlangsung mulus. Saat sepeda motor didorong keluar, alarm kendaraan berbunyi dan terdengar oleh pemilik.
Mendengar alarm, korban bersama warga dan anggota kepolisian kemudian melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp18 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi Z-2407-DAF serta satu unit sepeda motor Vino warna merah putih tanpa nomor polisi.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan setelah menerima laporan masyarakat.
“Petugas mendatangi TKP, mendata saksi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta membuat laporan polisi,"ujarnya.
Polsek Cibatu selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut kini masih dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain
yang berhasil melarikan diri.***
Peringatan Hari Santri Nasional dan MTQ ke-48 Perkuat Nilai-Nilai Al-Quran
Lola Nelria Oktavia Realisasikan Aspirasi Petani, Traktor Roda Empat Diserahkan ke Kelompok Tani di Garut
T.I.M.C Resmi Aktif Kembali, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Karyawan
Ketua Tim 18 Jabar Sebut KDMP di Garut Siap Beroperasi
Polemik Capacity Building ke Jogja, Dinkes Garut Siap Jika Diperiksa Inspektorat
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!