GARUT,METROJABAR.CO.ID — Modus penjualan obat keras tanpa izin di Kabupaten Garut kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga Kecamatan Malangbong, yang diduga terlibat dalam peredaran ratusan tablet obat keras.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Dari tangan J, polisi menyita 222 tablet obat-obatan tertentu. Barang bukti tersebut diduga terdiri dari obat jenis Tramadol dan tablet berwarna kuning yang hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Tak hanya ratusan tablet, polisi juga mengamankan uang tunai Rp233 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi penjualan. Selain itu, turut disita satu kantong plastik warna hitam dan satu unit telepon seluler.
Dari pemeriksaan awal, J mengakui obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya. Sebagian barang disebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Aceh.
Obat-obatan tersebut diduga akan kembali diedarkan kepada pembeli. Penjualannya dilakukan secara langsung maupun menggunakan sistem COD (Cash On Delivery).
Polisi kini masih mendalami dari mana seluruh obat tersebut berasal. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam dugaan peredaran obat keras tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media.
Saat ini, J bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut. Penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara lebih jauh jaringan serta asal-usul obat-obatan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta ketentuan denda yang disesuaikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi denda kategori VI, maksimal Rp2 miliar.
Polres Garut menegaskan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat dari risiko obat keras yang diedark
an di luar ketentuan.***
Peringatan Hari Santri Nasional dan MTQ ke-48 Perkuat Nilai-Nilai Al-Quran
Lola Nelria Oktavia Realisasikan Aspirasi Petani, Traktor Roda Empat Diserahkan ke Kelompok Tani di Garut
T.I.M.C Resmi Aktif Kembali, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Karyawan
Ketua Tim 18 Jabar Sebut KDMP di Garut Siap Beroperasi
Polemik Capacity Building ke Jogja, Dinkes Garut Siap Jika Diperiksa Inspektorat
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!