GARUT,METROJABAR.CO.ID — Komitmen memberantas peredaran narkoba, minuman keras (miras), dan obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Garut semakin diperkuat. Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, turut hadir dalam Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras, dan OKT yang digelar Forkopimda bersama elemen masyarakat, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mumun Surachman Polres Garut tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta masyarakat dalam mencegah peredaran barang terlarang.
Kehadiran Dandim 0611/Garut menjadi bagian dari dukungan TNI terhadap langkah bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda Garut dari ancaman narkoba maupun obat-obatan ilegal.
Deklarasi bersama itu secara tegas menolak segala bentuk peredaran, penjualan, dan penyalahgunaan narkoba, miras, serta obat keras tertentu tanpa resep dan izin edar resmi.
Selain pencegahan, seluruh elemen masyarakat juga didorong untuk berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan berani melaporkan apabila menemukan adanya indikasi peredaran narkoba, miras, maupun OKT ilegal.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Dalam tiga bulan terakhir, Polres Garut telah mengamankan sebanyak 36 tersangka.
“Polres Garut terus berupaya melakukan pencegahan, deteksi, dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan obat keras tertentu. Dalam tiga bulan terakhir, Polres Garut telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka. Namun, kami menyadari bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri,” ujar Kapolres.
Sementara itu, sinergi TNI bersama Forkopimda dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang, terutama yang menyasar kalangan generasi muda.
Dandim 0611/Garut bersama jajaran Forkopimda menunjukkan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, miras, serta OKT ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
Deklarasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama yang diwujudkan melalui edukasi, pengawasan, kepedulian lingkungan, dan dukungan terhadap penegakan hukum.
Dengan keterlibatan TNI, Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga, Kabupaten Garut diharapkan semakin kuat dalam menghadapi ancaman narkoba serta berbagai bentuk penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak masa depan generasi muda.***
Peringatan Hari Santri Nasional dan MTQ ke-48 Perkuat Nilai-Nilai Al-Quran
Lola Nelria Oktavia Realisasikan Aspirasi Petani, Traktor Roda Empat Diserahkan ke Kelompok Tani di Garut
T.I.M.C Resmi Aktif Kembali, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Karyawan
Ketua Tim 18 Jabar Sebut KDMP di Garut Siap Beroperasi
Polemik Capacity Building ke Jogja, Dinkes Garut Siap Jika Diperiksa Inspektorat
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!